b. Peran advokat sendiri antara lain: Memperjuangkan hak asasi menusia; Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia Mengenal Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Perannya. Mengenai hal ini, Pasal 26 UU No. Oleh karena itu, organisasi advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiriHukumonline. Kewenangan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan main yang ada, dalam artian aturan main yang formal. 2 Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (“ KP2AI ”) adalah suatu organ yang didirikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (“ DPN ”) Perhimpunan Advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Dalam tulisan Sharma dikutip beberapa penegrtian yang berkait dengan advokasi misalnya : 1. Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan peran advokat di ruang rawat inap RS di Kabupaten Semarang. Advokat melakukan fungsi yang berhubungan dengan peradilan. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang-undang dan Kode Etik ini. d. Dari gagasan advokasi, dapat dikatakan bahwa advokasi adalah tindakan strategis dan terpadu yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memasukkan masalah dalam agenda. UU No. 014/PUU-IV/2006 diputuskan bahwa "Organisasi Advokat" yang dimaksud dalam UU Advokat. Menurut Edino, hak imunitas tidak dapat dijadikan alasan melindungi advokat secara buta. 18 Tahun 2003. Perbedaan Advokat dan pengacara, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum. Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang. 10. P menerangkan di dalam bukunya yang berjudul, Advokat dan Contempt of Court, kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari advokat adalah: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. Jika klien merupakan korban, maka advokat harus membela klien hingga bisa mendapatkan haknya. 2. Seperti yang disebut dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang berbunyi “ Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan bukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untukAdvokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. 1 Definisi Peran Bidan Sebagai Advokator. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Dalam tulisan Sharma dikutip beberapa penegrtian yang berkait dengan advokasi misalnya : 1. Meski demikian boleh jadi tiap-tiap. Universitas Gajah Mada. Jasa hukum advokat meliputi nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, dukungan,. 4. 2 Peran Bidan Sebagai Advokator. Lihat Jimmy P, dan M. Advokat Kepribadian INFJ. Meskipun demikian, menurut Agustinus, sering kali yang disuguhkan ke publik adalah keberpihakan advokat yang berlebihan dengan mengabaikan fakta yang ada. Beberapa fungsi dan peran dari advokat yang dapat kita ketahui adalah sebagai berikut: Advokat Berperan dan Memiliki Fungsi Sebagai Penegak Hukum. f Peran bidan sebagai advokator adalah melakukan advokasi terhadap pengambil keputusan. Membantu isu strategi menjadi isu politis B. Metodologi: Studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Apakah masih berlaku atau pantas label “profesi yang mulia” atau istilah kerennya adalah “officium nobile” terhadap advokat?Masih pantaskah profesi yang sejatinya harus membela seseorang yang tidak peduli akan latar belakangnya dari etnis mana, warna kulit apa, latar belakang sosial ekonomi yang. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai. Sarjana hukum yang ingin mengikuti ujan tersebut bisa mendaftar sampai Rabu, 27 Januari 2021. 19/DKP/PERADI/I/2022 pada 12 April 2022 lalu, membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta. Profesi yang juga kerap disebut advokat ini tak jarang dipandang prestise oleh kalangan masyarakat, karena berpotensi. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. (1998) tindakan seorang advocator adalah menginformasikan dan mendukung secara obyektif, berhati-hati agar tidak bertentangan dengan setuju atau tidak setuju suatu keputusan yang dipilih klien. 1. Metodologi: Studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Hubungan Peran Perawat Sebagai Care Giver Dengan Pemenuhan Kebutuhan Spiritual Pasien di Ruang Rawat Inap Internal RSUD Hasrie Ainun Habibie. Perlu dicatat bahwa popularitas tidak sama dengan kredibilitas. AgarMenurut Kohnke dalam KoZier,B et all,. Pengacara/Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, menegakkan hukum dan keadilan. Kata kunci: Peran perawat, Advokat, Komunikasi Latarbelakang Penelitian. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar. Seminar 2. TEMPO. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui definisi. adalah secara etis berkewajiban bertindak untuk pasien ketika terancam olehisu advokasi adalah : 1. Hak retensi biasa. Emosional dan demonstratif D. Peran advokat pasien memiliki tiga komponen utama, yaitu sebagai pelindung, mediator, dan pelaku tindakan atas nama pasien. Oleh karenanya penulis mengkaji kajian advokat yang bernuansa islami. ADVOKASI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN. H. Pasal 2 (1) PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan. KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimanadiamanatkan oleh Undang-Undang. Advokat juga sering diartikan sebagai pengacara. A dan B benar E. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang membedakan advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menjadi seorang pengacara: 1. Advokat dibutuhkan pada saat seseorang atau lebih anggota masyarakat menghadapi suatu masalah atau problem di bidang hukum. Pemuka pendapat, pimpinan agama. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tanggal 5 April 2003 berlaku. 73. Jangan memulai suatu usaha mengubah sesuatu sebelum anda mengetahui dengan pasti apa yang harus dirubah, mengapa harus dirubah, dan apa yang akan menyertai perubahan tersebut. Sebelum memasuki pembahasan pelaksanaan bantuan hukum advokat, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh fungsi seorang advokat di bawah ini. 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. Cara Menjadi Pengacara. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik. Dalam Undang-Undang Advokat tersebut ditegaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1 Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“ PKPA ”) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. Hadirnya jasa ini berfokus pada pemberian jasa. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. KOMPAS. Pernyataan-pernyataan di bawah adalah fungsi media dalam Advokasi, kecuali : A. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang di perlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan). 17. KOMPAS. Jelaskan Peran sebagai fasilitator ! 5. Organisasi advokat yang dimaksud adalah peradi, yang didirikan dalam rentang waktu dua tahun setelah diundangkannya Undang-undang Advokat di atas, dengan batas waktu paling lama tanggal 5 April 2005. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 1. Baca juga: Penulis tidak yakin bahwa istilah penegak hukum dalam Undang-Undang No. Peran Bidan sebagai Advokator. Dia menjadi salah satu pengacara ternama Indonesia karena rate keberhasilannya dalam setiap menangani kasus hukum sangat tinggi, jarang tertimpa skandal dan merupakan salah satu pengacara yang disegani dikalangan pengacara. 2 Pentingnya Peran Perawat Sebagai Advokator . disebutkan bahwa “Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. adalah tidak adanya hak pada advokat untuk memberikan putusan akhir terhadap suatu perkara pidana. Advokat adalah orang yang bekerja di bidang hukum dan tugas advokat adalah membantu klien menangani berbagai masalah yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada. E. Jelaskan Peran sebagai advokator ! 3. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. Terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut telah diajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi, dan. Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Menjadi Advokat, adalah salah satu pilihan profesi bagi mahasiswa hukum ataupun alumni fakultas hukum. 1. anggota masyarakat dalam upaya Sebagai seorang tenaga kesehatan pencegahan penyakit dan peningkatan peran sebagai advocator dalam sosialisasi kesehatan. Sedangkan jika klien merupakan pihak yang bersalah, maka advokat harus bisa membantu klien agar bisa. Peran pada dasarnya adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. M. Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. UU Advokat dimaksud diundangkan pada tahun 2003, sehingga kadaluarsanya adalah tahun 2005, sedangkan KAI didirikan pada tahun 2008 atau didirkan melampaui. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang. Advokat juga sering diartikan sebagai pengacara. ”Sekali lagi, fungsi advokat bersama penegak. Peran dan Fungsi Advokat Secara Umum. 1. Seorang advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan, banyak diantaranya yang justru memberikan pengertian yang sama dengan pengacara. CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No. 2Peran advokasi dimaksud adalah sebagai wujud intervensi untuk meminimalisir bahkan menuntaskan masalah yang ada. Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, yang saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi advice hukum, atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. . Lalu apa beda advokat dan. Mediator. Profesi Advokat adalah profei yang mulia dn terhormat ( officium nobile) terdapat dalam ; a. Informasi dan Penjelasan Keabsahan Anggaran Dasar dan Keabsahan Prof. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Pengacara adalah seorang profesional hukum. Jadi selaku pembelaan dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Evaluator Menurut Kohnke dalam KoZier,B et all,. 2. 4 Seorang advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa 3 Rusli Muhammad,. Advokat atau Penasehat Hukum adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata. Senada dengan pengertian tersebut, dalam Pasal 1. unconstitutional) “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi advokat”. Hallaw Partner adalah aplikasi hukum online by Hallaw, dirancang khusus untuk memudahkan Anda sebagai partner dan advokat dalam menyediakan layanan hukum. Peran advokat pasien memiliki tiga komponen utama, yaitu sebagai pelindung, mediator, dan pelaku tindakan atas nama pasien. Padahal tidak hanya pengacara. Advokat adalah orang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Loekman Wiradinata. , dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Mei 2019 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 10 Juni 2022. (1998) tindakan seorang advocator adalah menginformasikan dan mendukung secara obyektif, berhati-hati agar tidak bertentangan dengan setuju atau tidak setuju suatu keputusan yang dipilih klien. Advokat. Perbedaan antara Mediator, Arbiter, dan Konsiliator. Menurut KBBI daring, Advokat berarti ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara. BAB II. Contoh bidan sebagai edukator adalah . Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami. 24. Dasar Hukum Advokat. Peran seorang advokat dalam memberikan layanan hukum dalam perkara perdata adalah bahwa Advokat sebagai penerima kuasa dari pihak penggugat atau tergugat untuk mewakili. Kembali ke : Pendahuluan Uraian Materi Rangkuman Tes Formatif 8 Sedangkan advokator adalah seseorang yang melakukan kegiatan atau negosiasi yang ditujukan untuk mencapai sesuatu untuk seseorang,kelompok ,masyarakt tertentu atau secara keseluruhan. Pengertian ini didasari oleh visi pekerjaan sosial bahwa “setiap perubahan terjadi pada dasarnya dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri, dan peranan pekerja sosial adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan. 2. Pengertian Advokat menurut Yudha Pandu. Yang dimaksud dengan konsiliator hubungan industrial menurut Pasal 1 angka 14 UU 2/2004 adalah seorang atau lebih yang. - Penasihat Hukum adalah mereka. Selain. Jika klien merupakan korban, maka advokat harus membela klien hingga bisa mendapatkan haknya. Karakter yang didambakan Abraham Lincoln tentang watak yang harus dimiliki advokat adalah: kejujuran. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang. “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Socrates (470-399 SM) adalah salah satu filuf Yunan yang telah menjelaskan metode elenchos bagi penegakan hukum. B. NURLELA DAHLIA (P3. Materi ujian yang harus dipersiapkan, dipelajari, dan dipahami sebelum menempuh ujian profesi advokat, di antaranya: 1. Topcareer. Jelaskan Peran sebagai educator ! 4. Pengertian Strategi Promosi Kesehatan Promosi kesehatan menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2004) adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta. Advokat adalah seorang profesional hukum yang mempunyai tugas untuk memberikan jasa layanan hukum, mewakili klien, memberikan nasehat hukum, serta melakukan penyelesaian masalah hukum yang terjadi. Fungsi dari Advokat ini menjaga objektivitas dan juga. B. Sedangkan, istilah “pengacara” dapat ditemui di dalam Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, yaitu: “Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik. Namun mahasiswa hukum ataupun alumni fakultas hukum yang memiliki keterampilan justru sangat dibutuhkan oleh berbagai firma hukum. Frans Hendra Winarta adalah ketua umum dari Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) periode 2013-2017. a. EDITOR: DIKI. 2. 4. Peran bidan sebagai advokator adalah melakukan advokasi terhadap pengambil keputusan dari kategori program ataupun sektor yang terkait dengan kesehatan maternal dan neonatal. Demikian penjelasan mengenai apa itu. H. Namun lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah tersebut diseragamkan menjadi advokat. Bahwa maksud dari Pasal 32 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut, adalah untuk menyatukan para Advokat dalam satu bentuk organisasi dan atau menyatukan. Memilah, menganalisis dan mengangkat isu advokasi yang ditemui di lapangan. Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur. Sementara advokat tersebut merupakan ahli hukum yang berwenang untuk menganjurkan advokasi tersebut atau yang sering disebut sebagai pengacara. Sebagai bagian dan salah satu peran dari perawat, advokasi menjadi dasar utama dalam pelayanan keperawatan kepada pasien, peran advokat keperawatan adalah (Armstrong, 2007) Melindungi hak klien sebagai manusia. Tujuan advo k ator adalah diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, sarana, kemudahan,. Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan. Pengertian ini didasari oleh visi pekerjaan sosial bahwa “setiap perubahan terjadi pada dasarnya dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri, dan peranan pekerja sosial adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994). Advokat sebagai pekerjaan profesional berdasarkan keterampilan di bidang hukum yang terikat oleh kode etik dan aturan profesional. Pengacara adalah seorang profesional hukum. Advokasi ini adalah bagian dari perawatan perawat dan bagian dari kedekatan dan kepercayaan antara perawat dan pasien yang memberi keperawatan sebuah tempat yang sangat khusus dalam pelayanan kesehatan (WHO, 2005) 3. 2. Dalam amar Putusan No. Namun, dari stu. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan. mengawasi advokat adalah Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi yang mewilayahi para advokat, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Kehakiman yang tercantum pada Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor 005 Tahun 1987. Yang dimana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat tahun 2003 menerangkan bahwa : “ yang diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang. Di bawah ini merupakan kelebihan media luar ruang adalah . Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. pelanggaran kode etik Advokat adalah sebagai berikut: a. 3. Tugasnya adalah bagaimana pendamping sosial dapat mengadvokasikan hak-hak yang terinternalisasi di dalam masyarakat. Peran seorang advokat dalam memberikan layanan hukum dalam perkara perdata adalah bahwa Advokat sebagai penerima kuasa dari pihak penggugat atau tergugat untuk mewakili. Tentang Advokat, istilah untuk pembela keadilan ini sangat beragam, seperti pengacara, penasihat hukum, kuasa hukum dan konsultan hukum.